| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sultan bin Anihaf alias Ansar) danĀ Pemohon II (Nur Afni binti Rudy) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Desember 2019, di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi SelatanĀ untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebani biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|