Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muharram bin Sanre) danĀ Pemohon II (Dahliah binti Ketta) yang dilangsungkan pada tanggal 18 Oktober 1992, di Desa Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi SelatanĀ untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|