Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Umar bin Salama) danĀ Pemohon II (Linda binti Caco) yang dilangsungkan pada tanggal 10 April 2008, di Sidoang, Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi SelatanĀ untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|